Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), tidak sekadar menjadi arena adu argumentasi antara pihak pemohon dan termohon. Kali ini, tim hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung itu membawa empat ahli untuk menguji sejumlah aspek hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Keempat ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis sekaligus memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Mereka memberikan keterangan secara bergantian di hadapan hakim tunggal yang memimpin persidangan.
Empat ahli itu terdiri atas Prof Rasji yang merupakan ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki serta Aris Setiawan sebagai ahli tindak pidana korupsi, dan Mahrus Ali yang memiliki keahlian di bidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Uji Legalitas Penggeledahan dan Penyitaan
Tim kuasa hukum Febrie menaruh perhatian besar pada proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri. Keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan perspektif hukum mengenai tindakan tersebut sekaligus memperjelas apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan para ahli yang dihadirkan berasal dari empat perguruan tinggi. Menurut dia, kehadiran para akademisi tersebut diharapkan dapat membantu melihat perkara dari sudut pandang keilmuan hukum.
Bukan hanya soal penyitaan. Ada beberapa pertanyaan hukum lain yang ikut diuji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah, termasuk mengenai proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Persoalan Penetapan Tersangka Ikut Dipertanyakan
Salah satu poin yang disoroti kubu Febrie adalah proses penetapan tersangka. Tim hukum mempertanyakan kepastian hukum karena Febrie disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang dilakukan Polri.
Pertanyaan tersebut kemudian dibawa ke ruang sidang untuk mendapatkan pandangan dari para ahli. Keterangan mereka diharapkan bisa memberikan gambaran apakah prosedur penanganan perkara telah berjalan sesuai prinsip hukum acara pidana.
Menurut Febri Diansyah, persoalan lain yang juga penting adalah hubungan antara tindak pidana asal dengan perkara TPPU.
Baca Juga: “KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?Baca Juga: Profil Tan Kian dan Ferry Boboho yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Bisakah TPPU Jalan Lebih Dulu?
Satu pertanyaan yang menjadi sorotan adalah apakah seseorang dapat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang bersamaan dengan tindak pidana asal, tanpa adanya proses penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
Pertanyaan ini tentu bukan sekadar persoalan teknis. Jawaban dari para ahli dapat menjadi bagian penting dalam argumen kubu Febrie untuk menguji tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
“KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?
Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan