TITIKTEMU.CO-Satu rekening dibekukan, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang daripada sekadar uang yang tidak bisa digunakan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepolisian agar lebih cermat dalam menangani perkara pemblokiran rekening masyarakat karena langkah tersebut menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap perbankan.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai aparat perlu melihat persoalan ini dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, reputasi industri perbankan merupakan bagian penting dari kepercayaan dalam sistem ekonomi.
Kompolnas Minta Polisi Tak Gegabah
Anam tidak mengatakan bahwa rekening tidak boleh dibekukan. Jika terdapat dugaan tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, tindakan terhadap rekening memang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rekening Donasi Demo Rp80,9 Juta Ditahan, Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya
Namun, persoalannya adalah bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan dikomunikasikan kepada masyarakat. Menurut Anam, aparat perlu mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan keraguan publik terhadap sistem perbankan.
Apalagi, bank bukan hanya berurusan dengan nasabah secara individual. Kepercayaan terhadap perbankan Indonesia juga memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk reputasi di tingkat internasional.
Kebebasan Berpendapat Ikut Disorot
Dalam kasus rekening donasi warga Pati, persoalan semakin menarik perhatian karena dana tersebut dikaitkan dengan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta.
Baca Juga: Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Anam mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945 dan aturan terkait HAM di Indonesia.
Artinya, setiap tindakan terhadap rekening yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat perlu dilihat secara hati-hati. Penegakan hukum tetap penting, tetapi hak warga untuk menyampaikan pendapat juga memiliki perlindungan hukum.
Rekening Berisi Donasi Rp80 Juta
Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok, warga Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Kabar Bahagia, Jang Dong Yoon Akhirnya Ungkap Siapa Calon Istrinya
Teguh Istianto, koordinator AMPB, menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga guna mendukung rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Saat rekening diketahui tidak dapat digunakan, saldo yang disebut berada di dalamnya mencapai sekitar Rp80 juta.