Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Ditunda, Warga Pati Tetap Bergerak: Ada Apa di Balik Rp80 Juta?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:31 WIB

TITIKTEMU.CO-Ada uang yang tertahan, perjalanan yang terganggu, tetapi rencana aksi warga Pati menuju Jakarta pada 27 Agustus 2026 ternyata belum ikut berhenti.

Rekening yang digunakan untuk menampung donasi warga Pati mengalami penundaan transaksi sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening.

Rekening Donasi Berisi Sekitar Rp80,9 Juta

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menyebut dana dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Uang itu berasal dari donasi masyarakat serta sebagian dana pribadi Supriyono alias Botok.

Baca Juga: Demo 27 Agustus di DPR Makin Ramai, GERAM Bawa 10 Tuntutan yang Bikin Senayan Disorot

Rencananya, dana tersebut dipakai untuk kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta, termasuk keperluan perjalanan hingga mereka kembali ke daerah asal.

Menurut Teguh, rekening mulai tidak bisa digunakan sejak Jumat. Saat itu, saldo yang terlihat berada di kisaran Rp80 juta. Ia juga belum mengetahui apakah masih ada dana yang masuk setelah transaksi ditunda.

Yang membuat persoalan semakin ramai, pihak bank disebut tidak langsung memberikan penjelasan kepada pemilik rekening. Informasi mengenai permintaan penundaan transaksi justru muncul melalui respons bank di media sosial.

Baca Juga: Cara Cek Desil Online DTSEN 2026 Pakai NIK, Tak Perlu Login! Ini Arti Desil 1–10

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya membantah istilah pemblokiran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Dalam prosesnya, kepolisian juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

Polisi merujuk Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disebut mengatur penghimpunan dana dalam jumlah besar agar dilakukan melalui mekanisme dan izin yang sesuai, bukan menggunakan rekening pribadi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Ini Tahapannya

Supriyono alias Botok juga dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada polisi. Pemeriksaan terhadap pihak terkait menjadi bagian dari penyelidikan sebelum rekening kembali dapat digunakan.

Kapan Rekening Bisa Digunakan Lagi?

Penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Setelah proses tersebut selesai, polisi menyatakan rekening beserta saldo di dalamnya akan dikembalikan kepada pemilik rekening.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X