Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Ada Apa di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:42 WIB

TITIKTEMU.CO-Perlindungan LPSK kepada Ferry “Boboho” Hongkiriwang membuat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry setelah menelaah permohonan yang diajukan.

Keputusan tersebut bukan diambil tanpa alasan, terutama karena Ferry dinilai menyimpan informasi penting terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kenapa Ada Kopdes Dibangun Dekat Kuburan hingga Tengah Tambak? Ini Jawaban Menkop

Mengapa Ferry Boboho Mendapat Perlindungan LPSK?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan perlindungan mempertimbangkan situasi khusus perkara, tingkat keseriusan dugaan tindak pidana, serta kemungkinan adanya ancaman terhadap Ferry.

LPSK memang belum menemukan ancaman nyata yang secara langsung ditujukan kepada Ferry. Namun, potensi ancaman tetap dianggap perlu diantisipasi mengingat perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Profil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga menjadi pertimbangan. Terlebih, terdapat pihak yang pernah memegang jabatan dan memiliki kewenangan besar.

Baca Juga: Anak Itu Aset atau Liabilitas? Jawabannya Bisa Membuat Ortu Milenial Terdiam

Dianggap Punya Informasi Penting

Ferry disebut memiliki informasi mengenai perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara korupsi maupun TPPU, keterangan saksi bisa menjadi potongan penting untuk mengurai bagaimana sebuah perkara terjadi. Apalagi jika saksi mengetahui langsung hubungan antar-pihak atau informasi yang berkaitan dengan aliran dana.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) Ronald Loblobly bahkan menilai Ferry berpotensi menjadi saksi kunci. Ia juga membuka kemungkinan Ferry memperoleh status justice collaborator apabila memenuhi persyaratan dan bersedia mengungkap informasi penting terkait perkara.

Baca Juga: Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Ditunda, Warga Pati Tetap Bergerak: Ada Apa di Balik Rp80 Juta?

Potensi Jadi Justice Collaborator

Menurut Ronald, posisi Ferry dinilai cukup strategis karena diduga mengetahui sejumlah aktivitas dan jaringan bisnis yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Ia menyebut Ferry berpotensi memiliki informasi mengenai aliran dana maupun komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara. Namun, berbagai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: LPSK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X