TITIKTEMU.CO-Tagihan listrik minggu ini tidak perlu membuat pelanggan bertanya-tanya apakah tarifnya tiba-tiba berubah. Untuk periode 24-30 Agustus 2026, harga listrik PLN masih bertahan pada tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik kuartal III 2026 atau Juli-September tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan bersubsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Bagi pelaku usaha dan industri, tarif yang tetap juga memberikan ruang untuk menyusun biaya operasional tanpa harus menghadapi perubahan harga listrik setiap bulan.
Baca Juga: Enam Stasiun Baru di Bogor Barat Segera Dirancang, Parung Panjang-Jasinga Makin Terhubung?
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Secara aturan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungannya menggunakan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro periode Februari-April 2026. Nilai tukar tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jika hanya mengikuti formula penyesuaian tarif, kombinasi parameter tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli.
Baca Juga: Haru! Setelah 10 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Program BRI
Harga Listrik Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga, perbedaan tarif paling terasa berdasarkan kapasitas daya dan status subsidi. Pelanggan R-1/TR 450 VA bersubsidi dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh.
Sementara pelanggan nonsubsidi memiliki tarif yang lebih tinggi. R-1/TR 900 VA berada di angka Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan R-2/TR 3.500-5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarifnya mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: 9 Warga Disandera KKB di Mimika, Ada Anak SD dan Remaja Hamil: TNI Bergerak!
Tarif untuk Bisnis dan Industri
Pelaku usaha juga perlu mengetahui golongan pelanggan karena tarifnya berbeda. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya sama, yakni Rp1.114,74 per kWh.
Artikel Terkait
Seleksi PPIH 2027 Dibuka Besok, 5 Tahapan Ini Wajib Dilewati Calon Petugas Haji
72 Tersangka Karhutla Terungkap, Bakar Lahan Demi Hemat Biaya Jadi Modus
Rekening Donasi Demo Rp80,9 Juta Ditahan, Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya
Besok 25 Agustus 2026 Libur Sekolah? Cek Aturannya, Jangan Sampai Salah Jadwal!
9 Warga Disandera KKB di Mimika, Ada Anak SD dan Remaja Hamil: TNI Bergerak!
Haru! Setelah 10 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Program BRI
Enam Stasiun Baru di Bogor Barat Segera Dirancang, Parung Panjang-Jasinga Makin Terhubung?