TITIKTEMU.CO-Sidang praperadilan Febrie Adriansyah semakin menarik setelah Kejaksaan Agung membawa mantan Ketua PPATK Yunus Husein ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadirannya bukan sendirian karena tim hukum Kejagung juga menyiapkan dua ahli hukum pidana untuk menghadapi permohonan Febrie.
Persidangan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji dasar hukum tindakan Kejagung terhadap Febrie. Selain Yunus Husein, dua ahli yang dihadirkan adalah Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar.
Kehadiran tiga saksi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya mengandalkan argumentasi tertulis dalam menghadapi gugatan. Mereka juga ingin memberikan penjelasan dari sisi praktik transaksi keuangan serta perspektif hukum pidana.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: 4 Ahli Dihadirkan, Ada Soal Penetapan Tersangka hingga TPPU
Febrie Persoalkan Penahanannya
Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengajukan keberatan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan Kejagung. Melalui permohonan praperadilan, ia meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan tersebut tidak sah.
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pihak Febrie meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi yang muncul akibat penerbitannya.
Dengan kata lain, gugatan ini bukan sekadar mempersoalkan prosedur administratif. Status penahanan Febrie menjadi salah satu titik utama yang kini diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Kejagung Bantah Dalil Febrie
Kejagung memiliki pandangan berbeda. Tim hukumnya menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal atau TPA yang dianggap belum jelas justru keliru jika dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka telah menyebut secara tegas dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Dari dasar tersebut, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dapat dilakukan tanpa harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu memperoleh pembuktian akhir.
Argumentasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam jawaban Kejagung terhadap permohonan praperadilan Febrie.
Baca Juga: Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
TPPU Ikut Jadi Sorotan
Dalam surat penetapan tersangka, Kejagung juga menyebut perkara yang ditangani sebagai dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau perkara yang sedang melalui proses hukum lainnya.
Kejagung kemudian mempertanyakan gugatan Febrie karena dalam permohonannya sendiri disebutkan bahwa penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal.
Artikel Terkait
“KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?
Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: 4 Ahli Dihadirkan, Ada Soal Penetapan Tersangka hingga TPPU