Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 17 Agustus 2026 | 18:21 WIB
Ilustrasi Praperadilan Febrie Adriansyah (Desain AI )
Ilustrasi Praperadilan Febrie Adriansyah (Desain AI )

TITIKTEMU.CO-Sidang praperadilan Febrie Adriansyah tampaknya bukan sekadar pertarungan soal sah atau tidaknya status tersangka. Di balik permohonan tersebut ada duel argumentasi hukum yang jauh lebih rumit, terutama mengenai kewenangan penyidik, dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga aturan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Mantan Jampidsus itu mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama melibatkan Kejaksaan, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri, sedangkan permohonan kedua ditujukan kepada Kejaksaan.

Dalam pandangan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga seseorang dari tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah, sehingga setiap tindakan paksa tetap harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Di sinilah persoalan mulai menarik.

Baca Juga: Cara Mengatasi Pokémon Go Network Error Hari Ini: Penyebab, Solusi, dan Info Terbaru

Siapa sebenarnya yang berwenang?

Salah satu titik yang dapat menjadi perdebatan adalah kewenangan penyidik. Tidak semua polisi atau jaksa otomatis berstatus sebagai penyidik dalam sebuah perkara.

Kewenangan tersebut melekat pada pejabat yang memang diangkat sebagai penyidik dan ditugaskan menangani perkara tertentu. Surat perintah penyidikan menjadi bagian penting karena dari sanalah kewenangan untuk melakukan tindakan seperti menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, hingga menahan seseorang muncul.

Persoalannya, penyidik Polri memang pernah menangani perkara yang menjerat Febrie. Namun, setelah perkara tersebut beralih ke Kejaksaan Agung, kewenangan penyidikan disebut telah berpindah.

Baca Juga: Doa HUT ke-81 RI dari Kemenag, Lengkap untuk Upacara dan Zikir Kebangsaan

Jika demikian, muncul pertanyaan sederhana tetapi cukup mengganggu: apa yang masih bisa dilakukan penyidik Polri jika kewenangannya dalam perkara tersebut sudah berakhir?

Menurut argumen dalam kolom tersebut, praktis tidak banyak yang dapat dilakukan. Bahkan jika hakim mengabulkan permohonan terhadap penyidik Polri, persoalan berikutnya adalah bagaimana perintah tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak yang sudah tidak memegang kewenangan penyidikan.

Karena itu, posisi Polri dinilai relatif lebih ringan dibandingkan Kejaksaan.

Pertarungan sebenarnya ada di kubu Jaksa

Berbeda dengan Polri, Kejaksaan justru menghadapi bagian paling berat dari perdebatan. Febrie juga mempersoalkan penerapan pasal pencucian uang, khususnya mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.

Baca Juga: Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah 2026 Dibuka! Usia 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X