TITIKTEMU.CO-Sidang praperadilan Febrie Adriansyah tampaknya bukan sekadar pertarungan soal sah atau tidaknya status tersangka. Di balik permohonan tersebut ada duel argumentasi hukum yang jauh lebih rumit, terutama mengenai kewenangan penyidik, dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga aturan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Mantan Jampidsus itu mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama melibatkan Kejaksaan, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri, sedangkan permohonan kedua ditujukan kepada Kejaksaan.
Dalam pandangan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga seseorang dari tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah, sehingga setiap tindakan paksa tetap harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Di sinilah persoalan mulai menarik.
Baca Juga: Cara Mengatasi Pokémon Go Network Error Hari Ini: Penyebab, Solusi, dan Info Terbaru
Siapa sebenarnya yang berwenang?
Salah satu titik yang dapat menjadi perdebatan adalah kewenangan penyidik. Tidak semua polisi atau jaksa otomatis berstatus sebagai penyidik dalam sebuah perkara.
Kewenangan tersebut melekat pada pejabat yang memang diangkat sebagai penyidik dan ditugaskan menangani perkara tertentu. Surat perintah penyidikan menjadi bagian penting karena dari sanalah kewenangan untuk melakukan tindakan seperti menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, hingga menahan seseorang muncul.
Persoalannya, penyidik Polri memang pernah menangani perkara yang menjerat Febrie. Namun, setelah perkara tersebut beralih ke Kejaksaan Agung, kewenangan penyidikan disebut telah berpindah.
Baca Juga: Doa HUT ke-81 RI dari Kemenag, Lengkap untuk Upacara dan Zikir Kebangsaan
Jika demikian, muncul pertanyaan sederhana tetapi cukup mengganggu: apa yang masih bisa dilakukan penyidik Polri jika kewenangannya dalam perkara tersebut sudah berakhir?
Menurut argumen dalam kolom tersebut, praktis tidak banyak yang dapat dilakukan. Bahkan jika hakim mengabulkan permohonan terhadap penyidik Polri, persoalan berikutnya adalah bagaimana perintah tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak yang sudah tidak memegang kewenangan penyidikan.
Karena itu, posisi Polri dinilai relatif lebih ringan dibandingkan Kejaksaan.
Pertarungan sebenarnya ada di kubu Jaksa
Berbeda dengan Polri, Kejaksaan justru menghadapi bagian paling berat dari perdebatan. Febrie juga mempersoalkan penerapan pasal pencucian uang, khususnya mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.
Baca Juga: Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah 2026 Dibuka! Usia 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Syaratnya
Artikel Terkait
Cek Desil Kemensos Agustus 2026 Lewat NIK KTP: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Profil Kolonel Inf. Priyo Handoyo Dandim Kota Semarang, Dapat Tugas Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Negara
Siapa Pengisi Suara Topan di Dhot Design? Kenali Karakter Menarik Ini dan Asal Usulnya!
Download Aplikasi Kopisusu Pinjaman: Proses Pengajuan, Keamanan, dan Pengalaman Pengguna
CEK FAKTA Xtra Pinjaman Uang Now: Legalitas OJK, Link Download Apk, dan Pengalaman Pengguna
Apakah LoanPal Pinjol Legal atau Ilegal OJK? Cek Status dan Download Aplikasi Terbaru 2026
Cara Mengatasi Pokémon Go Network Error Hari Ini: Penyebab, Solusi, dan Info Terbaru