Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Ilustrasi Praperadilan Febrie Adriansyah minta Barang bukti dikembalikan  (Desain AI )
Ilustrasi Praperadilan Febrie Adriansyah minta Barang bukti dikembalikan (Desain AI )

TITIKTEMU.CO-Bayangkan ada 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah fantastis yang ikut terseret dalam sebuah perkara hukum. Kini, benda-benda bernilai besar itu menjadi bagian dari permohonan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febrie meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita. Permintaan tersebut mencakup emas dengan total berat 74 kg serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Persoalan ini muncul dalam rangkaian praperadilan yang diajukan Febrie. Praperadilan sendiri menjadi ruang bagi pihak yang merasa haknya berkaitan dengan proses hukum perlu diuji melalui pengadilan.

Baca Juga: L’Oréal Buka Lowongan Kerja Agustus 2026, Fresh Graduate Bisa Coba Program L’Oréal Seedz Management Trainee 2026

Nama Febrie Adriansyah bukan sosok asing di lingkungan penegakan hukum. Ia pernah menduduki posisi Jampidsus Kejagung dan dikenal menangani sejumlah perkara besar selama berada di institusi tersebut.

Namun, kali ini perhatian justru tertuju pada barang bukti yang diminta untuk dikembalikan. Angka 74 kg tentu bukan jumlah yang bisa dianggap remeh. Jika dikonversikan ke satuan gram, berat tersebut mencapai 74.000 gram emas.

Selain emas, permohonan tersebut juga menyentuh uang tunai dalam jumlah besar. Rincian nilai uang menjadi salah satu bagian yang membuat perkara praperadilan ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset bernilai sangat tinggi.

Baca Juga: BRI Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Bencana di NTT

Permintaan pengembalian barang bukti itu menjadi bagian dari argumen yang disampaikan dalam persidangan. Dengan adanya proses praperadilan, pihak Febrie berupaya mendapatkan penilaian pengadilan terhadap tindakan dan proses hukum yang menjadi objek permohonannya.

Di sisi lain, keberadaan barang bukti dalam suatu perkara bukan sekadar persoalan siapa yang memegang atau menyimpannya. Status penyitaan, dasar hukum tindakan tersebut, serta kaitannya dengan perkara menjadi hal penting yang perlu dilihat berdasarkan proses hukum yang berjalan.

Karena itu, permintaan pengembalian emas 74 kg dan uang ratusan miliar tidak bisa dilepaskan dari konteks persidangan secara keseluruhan. Pengadilan nantinya akan menjadi tempat untuk menguji dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak.

Baca Juga: Viral Cindy Gulla Protes Fotonya Dipakai Kemenpora Tanpa Izin untuk Promosi Event Lari

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah pun menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan hukum dengan angka fantastis. Emas puluhan kilogram dan uang dalam jumlah ratusan miliar membuat perkara ini bukan hanya menarik dari sisi hukum, tetapi juga mengundang pertanyaan publik mengenai bagaimana status barang-barang tersebut dalam proses hukum.

Untuk saat ini, proses persidangan masih menjadi panggung utama. Jawaban atas apakah barang bukti tersebut harus dikembalikan atau tetap berada dalam penguasaan pihak berwenang akan bergantung pada pertimbangan dan putusan pengadilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X