Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu pun menjadi panggung bagi masing-masing pihak untuk memperdebatkan dasar hukum tindakan penyidik.
Baca Juga: Viral Pengusaha UMKM Tebet Mengaku Dipaksa Pindah Demi SPPG, Deposit Rp8 Juta Ditahan
Kehadiran empat ahli menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkutat pada barang yang disita, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih mendasar: sejauh mana prosedur hukum harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penyidikan?
Untuk saat ini, keterangan para ahli masih didengarkan secara bergantian oleh hakim tunggal praperadilan. Jawaban mereka menjadi salah satu bagian yang akan diperhitungkan dalam proses pemeriksaan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
“KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?
Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan