Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Kata ICW 

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 27 November 2025 | 06:05 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Kata ICW. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Kata ICW. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Rehabilitasi yang Mengubah Arah: KPK Mundur, Kasus ASDP Masuk Babak Baru

ICW: Ini Bukan Kasus Pertama

Wana menyebut rehabilitasi Ira merupakan intervensi ketiga Presiden Prabowo dalam kasus korupsi. Sebelumnya, abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Benar Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.

Namun, Wana menilai tidak ada aturan teknis yang mengatur batasan maupun syarat pemberian hak prerogatif sehingga penggunaan wewenang sangat luas dan rawan disalahgunakan.

“Ketidakjelasan standar pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi membuat praktik transparansi dan akuntabilitas menjadi kabur,” katanya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden

Dampak Buruk terhadap Sistem Peradilan

ICW menilai intervensi eksekutif dapat memicu pergeseran pola perlawanan hukum. Jika langkah Presiden diikuti para terdakwa, bukan mustahil pembelaan akan lebih banyak terjadi di ruang lobi kekuasaan.

Menurut Wana, fenomena ini dapat membuka ruang bagi terdakwa untuk mencari simpati publik, dan menekan Presiden agar memberikan ampunan politik. Hal ini dinilai berbahaya bagi ekosistem hukum Indonesia.

“Jika aktor yang berkepentingan memilih menunggu ampunan politik daripada menempuh proses banding atau kasasi, maka fungsi korektif yudisial akan kehilangan relevansinya,” ujar Wana.

ICW menilai proses hukum yang transparan, seperti banding hingga peninjauan kembali, seharusnya menjadi jalur utama. Hak prerogatif Presiden, kata Wana, tidak boleh menyingkirkan prinsip negara hukum.

Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP: Ira Puspadewi & Dua Eks Pejabat Lain Dibebaskan dari Kasus Korupsi

DPR Diminta Mengatur Batasan Hak Prerogatif Presiden

Sebagai langkah perbaikan, ICW mendorong DPR untuk segera membahas undang-undang yang membatasi penggunaan hak prerogatif Presiden dalam kasus korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X