Baca Juga: Rehabilitasi yang Mengubah Arah: KPK Mundur, Kasus ASDP Masuk Babak Baru
ICW: Ini Bukan Kasus Pertama
Wana menyebut rehabilitasi Ira merupakan intervensi ketiga Presiden Prabowo dalam kasus korupsi. Sebelumnya, abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Benar Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
Namun, Wana menilai tidak ada aturan teknis yang mengatur batasan maupun syarat pemberian hak prerogatif sehingga penggunaan wewenang sangat luas dan rawan disalahgunakan.
“Ketidakjelasan standar pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi membuat praktik transparansi dan akuntabilitas menjadi kabur,” katanya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden
Dampak Buruk terhadap Sistem Peradilan
ICW menilai intervensi eksekutif dapat memicu pergeseran pola perlawanan hukum. Jika langkah Presiden diikuti para terdakwa, bukan mustahil pembelaan akan lebih banyak terjadi di ruang lobi kekuasaan.
Menurut Wana, fenomena ini dapat membuka ruang bagi terdakwa untuk mencari simpati publik, dan menekan Presiden agar memberikan ampunan politik. Hal ini dinilai berbahaya bagi ekosistem hukum Indonesia.
“Jika aktor yang berkepentingan memilih menunggu ampunan politik daripada menempuh proses banding atau kasasi, maka fungsi korektif yudisial akan kehilangan relevansinya,” ujar Wana.
ICW menilai proses hukum yang transparan, seperti banding hingga peninjauan kembali, seharusnya menjadi jalur utama. Hak prerogatif Presiden, kata Wana, tidak boleh menyingkirkan prinsip negara hukum.
DPR Diminta Mengatur Batasan Hak Prerogatif Presiden
Sebagai langkah perbaikan, ICW mendorong DPR untuk segera membahas undang-undang yang membatasi penggunaan hak prerogatif Presiden dalam kasus korupsi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Haknya
Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi