Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 25 November 2025 | 22:36 WIB
Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, yang divonis 4,6 tahun dalam kasus korupsi.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP: Ketika Keputusan Korporasi Berujung Pidana  

Vonis ini memunculkan pro kontra, karena tidak ada kerugian negara. Bahkan, putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Menurut dia, para terdakwa seharusnya diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Namun, Sunoto kalah suara dengan du ahakim lain yang menyatakan etiganya bersalah.

Di tengah perdebatan publik soal batas tipis antara keputusan bisnis dan tindak pidana, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi menghadirkan babak baru.

“Alhamdulillah Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari Antara.

Sementara itu, mensesneg Prasetyo Hadi tidak menjelaskan perihal pertimbangan Prabowo menandantangani surat rehabilitasi.  

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN

Vonis dan Narasi Kriminalisasi

Sejak awal persidangan, kasus ini memantik perdebatan luas. Pendukung Ira menyebut akuisisi PT JN sebagai bagian dari strategi penguatan operasional ASDP, terutama di wilayah terluar dan tertinggal.

Sementara KPK berpendapat, proses itu telah merugikan negara dan memperkaya pihak tertentu. Saat vonis dibacakan, wacana kriminalisasi profesional BUMN kembali menggema.

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran: keputusan bisnis yang diambil untuk kepentingan perusahaan bisa diseret menjadi perkara pidana ketika hasilnya tidak sempurna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X