TITIKTEMU.CO – Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mencuatkan perdebatan mengenai batasan antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Selain hukuman badan, Ira juga dikenai denda sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan dasar putusan tersebut karena selama persidangan tidak ditemukan aliran dana ataupun keuntungan pribadi yang diterima Ira.
Ferry Irwandi: Putusan Ini Ironis dan Tidak Masuk Akal
Influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, melalui kanal YouTube-nya pada Jumat, 21 November 2025, menyebut perkara ini sebagai salah satu ironi hukum terbesar tahun ini.
Ia bahkan menganggap kasus tersebut lebih janggal daripada perkara yang menyeret Tom Lembong.
“Ini menohok. Secara logika bisnis, keputusan akuisisi itu sangat wajar untuk memperkuat posisi komersial ASDP yang menopang subsidi lebih dari 200 lintasan 3T,” tegas Ferry.
Soroti Penghitungan Kerugian Negara
Ferry juga mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika pendekatan serupa diterapkan secara luas, banyak keputusan korporasi BUMN bisa dikriminalisasi.
“Ini mengerikan. Suatu hari Anda bisa dipenjara hanya karena keputusan bisnis dinilai ‘merugikan negara’, meski tanpa adanya niat jahat,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Umumkan Bebas Visa RI–Afrika Selatan di CEO Forum Johannesburg, Ini Poin Penting Pidatonya
Surat Ira dari Rutan KPK
Dalam videonya, Ferry membacakan surat pribadi dari Ira yang menegaskan bahwa sejak awal persidangan tidak ada bukti aliran dana yang diterimanya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang Cekal Roy Suryo dan 7 Tersangka Selama 6 Bulan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Mantan Sopir Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Polisi Ungkap Motif dan Rencana Aksinya
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Besar Balpres Ilegal, 439 Bal Pakaian Bekas Impor Disita
1.116 Warga Mengungsi akibat Erupsi Semeru, BNPB Pastikan Layanan Darurat Tetap Siaga
Status Awas, Aktivitas Gunung Semeru Meningkat: Zona Bahaya Diperluas hingga 20 Km
Gibran Umumkan Bebas Visa RI–Afrika Selatan di CEO Forum Johannesburg, Ini Poin Penting Pidatonya
Timur Kapadze Muncul di Jakarta, Tegaskan Bukan Negosiasi dengan PSSI Meski Masuk Kandidat Pelatih Timnas Indonesia