TITIKTEMU.CO-Satu kecelakaan beruntun di Surabaya kini masuk ke ranah hukum setelah polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) sebagai tersangka. Perempuan tersebut diduga menjadi pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Tak berhenti pada penetapan status tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan. ENR dikenakan sejumlah pasal terkait kecelakaan lalu lintas dan dugaan meninggalkan lokasi kejadian.
Sopir Outlander Dijerat Pasal Berlapis
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Wisata Ramah Anak di Ciwidey: Liburan Keluarga yang Seru dan Edukatif
Pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena tersangka diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Dengan jeratan tersebut, ENR menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Tidak Memiliki SIM dan STNK
Penyelidikan polisi juga menemukan fakta lain yang menjadi perhatian. Saat kecelakaan terjadi, ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Desta Tinggalkan Vindes Setelah 5 Tahun, Pesannya ke Vincent Rompies Bikin Haru
Kendati demikian, kendaraan Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L-1049-OO disebut merupakan milik tersangka sendiri. Polisi masih mendalami berbagai informasi mengenai identitas dan latar belakang pengemudi.
Sulthon menyebut ENR merupakan seorang ibu rumah tangga. Detail mengenai dirinya maupun kondisi sebelum kecelakaan masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Dugaan Mabuk Ikut Disorot
Perkara ini sebelumnya juga ramai karena pengemudi Outlander tersebut disebut dalam kondisi mabuk ketika kecelakaan terjadi. Kondisi itu menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian dalam penanganan kasus.
Baca Juga: Camping Nyaman di Puncak: 3 Tempat dengan Fasilitas Lengkap untuk Liburan Seru
Kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Polisi tidak hanya melihat dampak kecelakaan, tetapi juga menelusuri tindakan pengemudi setelah insiden berlangsung.
Apalagi, dugaan meninggalkan lokasi kejadian membuat perkara ini tidak berhenti pada persoalan kelalaian berkendara. Pasal tambahan pun dikenakan kepada tersangka.
Artikel Terkait
Jersey Persib 2026-2027 Baru Dirilis, Pesanan Bobotoh Tembus 2.000! Ada yang Sudah Sold Out
5 Wisata Ramah Anak di Ciwidey: Liburan Keluarga yang Seru dan Edukatif
Camping Nyaman di Puncak: 3 Tempat dengan Fasilitas Lengkap untuk Liburan Seru
OPPO Reno16 5G: Smartphone Terbaru dengan Fitur Unggulan untuk Pengalaman Optimal
Bukan Cuma Satu, 9 Bank di Indonesia Tumbang Sepanjang 2026: Apa yang Terjadi?
Nasaruddin Umar Disebut Mundur, Kemenag Membantah: Ada Apa di Balik Panasnya Bursa Ketum PBNU?
Desta Tinggalkan Vindes Setelah 5 Tahun, Pesannya ke Vincent Rompies Bikin Haru