TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, kini sepenuhnya berada di luar kewenangan mereka. Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira bersama dua terpidana lainnya.
KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun proses penuntutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setelah keputusan rehabilitasi turun, status hukum para terpidana tidak berubah. Namun, kewenangan penanganan perkara tidak lagi berada di tangan KPK.
“Perkaranya sudah tidak berada dalam kewenangan kami. Artinya, tidak lagi masuk pada wilayah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
KPK Menanti SK Rehabilitasi dari Kemenkumham
Asep menyampaikan bahwa KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk status penahanan Ira Puspadewi dan dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.
Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden dan meyakini keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dengan melibatkan legislatif serta sejumlah ahli hukum. KPK menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Tinandrose, Penulis Puitis yang Resmi Menjadi Istri YouTuber Fiki Naki
Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yaitu pemilik perusahaan tersebut, Adjie.
“Untuk AJ, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak dihentikan,” jelas Asep.
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Kasus ASDP
Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019–2022, yaitu:
- Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP
- Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
- Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar
DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Produksi Kedelai Demi Kurangi Impor Tinggi
MUI Dorong Pemerintah Fasilitasi Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah, Ini Penjelasannya
Profil dan Biodata Tinandrose, Penulis Puitis yang Resmi Menjadi Istri YouTuber Fiki Naki
Siapa Tugba Kiara? Ini Profil Mantan Kekasih Fiki Naki yang Kembali Jadi Sorotan Setelah Kabar Pernikahan Sang YouTuber