KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 09:52 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, kini sepenuhnya berada di luar kewenangan mereka. Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira bersama dua terpidana lainnya.

KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun proses penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setelah keputusan rehabilitasi turun, status hukum para terpidana tidak berubah. Namun, kewenangan penanganan perkara tidak lagi berada di tangan KPK.

Baca Juga: Siapa Tugba Kiara? Ini Profil Mantan Kekasih Fiki Naki yang Kembali Jadi Sorotan Setelah Kabar Pernikahan Sang YouTuber

“Perkaranya sudah tidak berada dalam kewenangan kami. Artinya, tidak lagi masuk pada wilayah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

KPK Menanti SK Rehabilitasi dari Kemenkumham

Asep menyampaikan bahwa KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk status penahanan Ira Puspadewi dan dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.

Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden dan meyakini keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dengan melibatkan legislatif serta sejumlah ahli hukum. KPK menyatakan menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tinandrose, Penulis Puitis yang Resmi Menjadi Istri YouTuber Fiki Naki

Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yaitu pemilik perusahaan tersebut, Adjie.

“Untuk AJ, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak dihentikan,” jelas Asep.

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Kasus ASDP

Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019–2022, yaitu:

  • Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP
  • Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X