TITIKTEMU.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Desakan ini disampaikan setelah Presiden memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, serta dua terdakwa lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah tersebut merupakan bentuk campur tangan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.
Dia menyebut tindakan ini berulang dan berpotensi melemahkan independensi peradilan di Indonesia.
“Presiden Prabowo harus berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dalam kasus korupsi,” ujar Wana dalam siaran pers, Rabu 26 November 2025.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Masih Menggantung: Keppres Belum Tiba, Publik Makin Bertanya-tanya
Pemberian Rehabilitasi Tidak Tepat Waktu
Menurut ICW, rehabilitasi kepada Ira Puspa Dewi dan dua terdakwa lain diberikan hanya lima hari setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan.
Padahal, masa pengajuan banding masih terbuka hingga tujuh hari sesuai Pasal 234 Ayat (1) KUHAP. Artinya, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Wana menilai langkah Presiden terlalu dini dan menabrak prinsip dasar sistem peradilan.
“Intervensi ini mencederai independensi peradilan. Pengadilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang bebas dari tekanan politik,” tegasnya.
Dia mengingatkan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung masih memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan pengadilan negeri.
Jika eksekutif bergerak sebelum proses hukum tuntas, peran lembaga peradilan lanjutan bisa kehilangan makna.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Haknya
Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi