Regulasi tersebut dianggap penting agar pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi tidak menabrak prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi pengadilan.
Tanpa aturan yang jelas, lanjut Wana, keputusan eksekutif berpotensi menimbulkan konflik dengan kewenangan yudikatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Negara hukum tidak boleh bergeser menjadi negara yang mengandalkan belas kasih politik. Argumentasi, bukti, dan logika hukum harus menjadi dasar dalam setiap peradilan,” tegasnya.
Kasus rehabilitasi Ira Puspa Dewi menjadi sorotan baru mengenai hubungan kekuasaan eksekutif dan yudikatif di Indonesia.
ICW berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah agar praktik hukum bisa kembali berjalan sesuai prinsip konstitusi dan tidak mengancam independensi lembaga peradilan.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Haknya
Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi