TITIKTEMU.CO -Masih menyimpan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan tanah? Sekarang saatnya untuk mengurus perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), girik tidak lagi dianggap sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah.
Dulu, girik digunakan sebagai tanda bukti penguasaan atas tanah adat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun, Termasuk Rubicon Rp 1,6 Miliar di Garasi
Tapi sejak lahirnya UUPA, hanya SHM yang diakui negara sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Mengubah girik menjadi SHM bukan hanya meningkatkan status legal tanah Anda, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!
Kenapa Harus Segera Mengurus SHM?
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Humas Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah merupakan satu-satunya dokumen resmi yang menandakan tanah sudah terdaftar di negara.
Data kepemilikan dan posisi tanah juga langsung tercatat secara spasial (pemetaan) di kantor pertanahan.
Selain itu:
- Girik hanyalah bukti pajak, bukan bukti hak milik.
- SHM memastikan status tanah tidak bersengketa.
- Mempermudah proses jual beli atau warisan ke depannya.
Dua Tahap Penting dalam Mengurus SHM
Untuk mengubah status tanah dari girik menjadi SHM, Anda perlu melalui dua tahap utama:
1. Mengurus dokumen di tingkat desa atau kelurahan
Artikel Terkait
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Cara Cek Hasil Dan Link Download Sertifikat
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Cek Keaslian dan Jadwal Pengumuman
Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!
Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya
Sejarah dan Asal Usul Mie Gacoan Hingga Viral, Popularitas, dan Polemik Sertifikat Halal yang Perlu Anda Tahu
Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!
Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri
Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan
Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!