Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Juni 2025 | 07:00 WIB

TITIKTEMU.CO -Masih menyimpan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan tanah? Sekarang saatnya untuk mengurus perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), girik tidak lagi dianggap sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah.

Dulu, girik digunakan sebagai tanda bukti penguasaan atas tanah adat.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun, Termasuk Rubicon Rp 1,6 Miliar di Garasi

Tapi sejak lahirnya UUPA, hanya SHM yang diakui negara sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Mengubah girik menjadi SHM bukan hanya meningkatkan status legal tanah Anda, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!

Kenapa Harus Segera Mengurus SHM?

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Humas Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah merupakan satu-satunya dokumen resmi yang menandakan tanah sudah terdaftar di negara.

Data kepemilikan dan posisi tanah juga langsung tercatat secara spasial (pemetaan) di kantor pertanahan.

Selain itu:

  • Girik hanyalah bukti pajak, bukan bukti hak milik.
  • SHM memastikan status tanah tidak bersengketa.
  • Mempermudah proses jual beli atau warisan ke depannya.

Baca Juga: Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan

Dua Tahap Penting dalam Mengurus SHM

Untuk mengubah status tanah dari girik menjadi SHM, Anda perlu melalui dua tahap utama:

1. Mengurus dokumen di tingkat desa atau kelurahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X