Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi syarat balik nama warisan  sertifikat 2025 (@dekoruma)
Ilustrasi syarat balik nama warisan sertifikat 2025 (@dekoruma)

TITIKTEMU.CO- Tanah warisan merupakan salah satu aset berharga yang harus segera diproses legalitasnya.

Salah satu langkah penting dalam menjaga kepemilikan tanah secara sah adalah dengan melakukan balik nama sertifikat tanah warisan.

Kenapa balik nama sertifikat tanah itu penting?

Memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang sah.

Memudahkan dalam pengelolaan dan transaksi jual beli di masa depan.

Menghindari sengketa antar ahli waris yang sering kali terjadi.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan pada tahun 2025.

Baca Juga: Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ahli waris yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen berikut:

  •  Sertifikat tanah asli yang akan dibalik namanya.
  •  Surat kematian pemegang hak sebelumnya.
  • Surat tanda bukti ahli waris, seperti:

Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kecamatan untuk WNI non-Tionghoa.

Akta Notaris atau Penetapan Pengadilan untuk WNI keturunan Tionghoa dan asing.

  •  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
  • SPPT PBB terbaru yang sudah lunas
  •  Akta pembagian waris, jika penerima lebih dari satu orang
  •  Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

 Catatan: Jika tanah warisan hanya diberikan kepada satu ahli waris, proses balik nama dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X