Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Juni 2025 | 07:00 WIB

2. Melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan (Kantah)

Tahap Pertama: Pengurusan Dokumen di Kelurahan

Sebelum mengajukan ke Kantah, Anda harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari kelurahan/desa, antara lain:

1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini menyatakan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

Harus ditandatangani oleh RT dan RW sebagai saksi, atau tokoh adat bila tidak ada struktur RT/RW.

2. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari pemilik awal hingga saat ini. Informasi ini penting terutama jika tanah sudah beberapa kali berpindah tangan.

3. Surat Keterangan Penguasaan Secara Sporadik

Berisi tanggal mulai menguasai tanah tersebut. Ini biasanya berlaku untuk tanah yang belum pernah didaftarkan secara resmi.

Baca Juga: Siapa Dhea Friesca Olla Vebri? Polwan Polda Sumbar Viral Karaoke Live TikTok Saat Jam Kerja, Tuai Kontroversi

Tahap Kedua: Proses di Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, Anda bisa melanjutkan proses ke Kantah. Berikut alur lengkapnya:

1. Pengajuan Permohonan

Datangi loket pelayanan Kantah dengan membawa dokumen:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X