Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi urus sertifikat tanah sendiri  (@dekoruma)
Ilustrasi urus sertifikat tanah sendiri (@dekoruma)

TITIKTEMU.CO- Mengurus sertifikat tanah sering dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu, sehingga banyak orang memilih menggunakan jasa calo.

Padahal, dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda bisa menghemat biaya, mendapatkan transparansi penuh, dan memastikan keamanan hukum dalam prosesnya.

Melalui unggahan di Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (17/3/2025), masyarakat diimbau untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Yuk, simak keuntungan dan langkah-langkah praktis agar proses ini bisa berjalan lancar!

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!

Mengapa Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Lebih Baik?

Mengurus sertifikat tanah tanpa perantara memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  •  Biaya lebih hemat – Anda tidak perlu membayar jasa calo yang bisa membengkakkan pengeluaran.
  • Proses lebih transparan – Anda bisa memahami setiap tahapan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
  • Keamanan hukum terjamin – Semua dokumen langsung diproses oleh Kantor Pertanahan, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan atau penyalahgunaan.

Selain itu, mengurus sertifikat tanah sendiri bukanlah hal yang sulit, apalagi sekarang sudah ada aplikasi Sentuh Tanahku yang membantu prosesnya lebih cepat dan praktis.

Baca Juga: Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya

Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikat Tanah

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah:

  • Cek persyaratan lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau kunjungi Kantor Pertanahan setempat.
  • Hitung biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di aplikasi untuk mengetahui estimasi pengeluaran.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah

  • Surat kepemilikan tanah (misalnya Akta Jual Beli, Hibah, atau Warisan)
  • Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) jika belum memiliki sertifikat sebelumnya
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Datanglah ke Kantor Pertanahan lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan mendapatkan pelayanan lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X