TITIKTEMU.CO- Kini, pemilik sertifikat tanah elektronik tak perlu repot jika ingin mencetak dokumennya.
Dengan hadirnya mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia, proses cetak sertifikat bisa dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa antre panjang.
Simak informasi lengkapnya di bawah ini, termasuk cara mencetak sertifikat elektronik, fitur mesin, dan daftar Kantah yang sudah menyediakan layanan ini.
Baca Juga: Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!
Apa Itu Mesin Anjungan Pencetakan Sertifikat Elektronik?
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik adalah perangkat yang memungkinkan pemilik sertifikat tanah elektronik mencetak dokumennya secara mandiri tanpa perlu bantuan petugas.
Mesin ini telah tersedia di 83 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan akan terus ditambahkan ke lebih banyak lokasi.
Menurut unggahan resmi Kementerian ATR/BPN pada 13 Februari 2025, mesin ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
> “Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Ditutup pada 17 Februari, Kamu Harus Tahu 5 Perubahan Kebijakannya!
Cara Cetak Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan
Untuk mencetak sertifikat elektronik, pastikan Anda telah menerima notifikasi WhatsApp dari Kantah bahwa sertifikat Anda sudah siap.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke Kantor Pertanahan terdekat yang memiliki mesin pencetakan sertifikat elektronik.
Artikel Terkait
Gibran akan Kuatkan Reforma Agraria: 110 Juta Sertifikat Sudah Dibagikan dari Sebelumnya 500 Ribu
Karena Longsor Parah, Purworejo Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Tanah
Banjarnegara Segera Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Tanah Gerak
Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!