Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Februari 2025 | 06:30 WIB
Anjungan Mandiri untuk mencetak sertifikat di kantor pertanahan  (@kementerian_atr&bpn)
Anjungan Mandiri untuk mencetak sertifikat di kantor pertanahan (@kementerian_atr&bpn)

TITIKTEMU.CO- Kini, pemilik sertifikat tanah elektronik tak perlu repot jika ingin mencetak dokumennya.

Dengan hadirnya mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia, proses cetak sertifikat bisa dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa antre panjang.

Simak informasi lengkapnya di bawah ini, termasuk cara mencetak sertifikat elektronik, fitur mesin, dan daftar Kantah yang sudah menyediakan layanan ini.

Baca Juga: Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!

Apa Itu Mesin Anjungan Pencetakan Sertifikat Elektronik?

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik adalah perangkat yang memungkinkan pemilik sertifikat tanah elektronik mencetak dokumennya secara mandiri tanpa perlu bantuan petugas.

Mesin ini telah tersedia di 83 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan akan terus ditambahkan ke lebih banyak lokasi.

Menurut unggahan resmi Kementerian ATR/BPN pada 13 Februari 2025, mesin ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

> “Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Ditutup pada 17 Februari, Kamu Harus Tahu 5 Perubahan Kebijakannya!

Cara Cetak Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan

Untuk mencetak sertifikat elektronik, pastikan Anda telah menerima notifikasi WhatsApp dari Kantah bahwa sertifikat Anda sudah siap.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pertanahan terdekat yang memiliki mesin pencetakan sertifikat elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X