Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Juni 2025 | 07:00 WIB

Biaya resmi pengurusan SHM dihitung berdasarkan luas tanah. Misalnya, untuk tanah seluas 500 meter persegi di Jawa Barat (fungsi non-pertanian):

  • Biaya pengukuran: Rp 200.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Total: Rp 250.000

Catatan: Ini belum termasuk biaya BPHTB dan biaya administratif lainnya.

Jangan Tunda, Segera Ubah Girik Anda

Jika Anda masih menyimpan girik, segera ubah menjadi SHM untuk memastikan tanah Anda terlindungi secara hukum.

Prosesnya memang cukup panjang, tapi hasilnya memberi kepastian hukum yang jauh lebih aman untuk masa depan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X