Biaya resmi pengurusan SHM dihitung berdasarkan luas tanah. Misalnya, untuk tanah seluas 500 meter persegi di Jawa Barat (fungsi non-pertanian):
- Biaya pengukuran: Rp 200.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
Total: Rp 250.000
Catatan: Ini belum termasuk biaya BPHTB dan biaya administratif lainnya.
Jangan Tunda, Segera Ubah Girik Anda
Jika Anda masih menyimpan girik, segera ubah menjadi SHM untuk memastikan tanah Anda terlindungi secara hukum.
Prosesnya memang cukup panjang, tapi hasilnya memberi kepastian hukum yang jauh lebih aman untuk masa depan.***
Artikel Terkait
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Cara Cek Hasil Dan Link Download Sertifikat
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Cek Keaslian dan Jadwal Pengumuman
Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!
Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya
Sejarah dan Asal Usul Mie Gacoan Hingga Viral, Popularitas, dan Polemik Sertifikat Halal yang Perlu Anda Tahu
Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!
Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri
Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan
Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!