Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:39 WIB
Sertifikat Eletronik 2025 (aguspajak.com)
Sertifikat Eletronik 2025 (aguspajak.com)

TITIKTEMU.CO - Begini cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik dengan prosedur mudah, biaya murah, dan manfaat keamanan dokumen serta sudah bisa kses digital.

Transformasi digital kini merambah ke berbagai sektor, termasuk pengelolaan sertifikat tanah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.

Baca Juga: Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!

Proses penggantian ini cukup mudah dan terjangkau. Dengan biaya hanya Rp50.000 per sertifikat, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan oleh sertifikat elektronik. Tertarik untuk mengurusnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertifikat tanah fisik.

Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sehingga keabsahannya terjamin.

Sertifikat ini disimpan dalam brankas elektronik dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi bernama “Sentuh Tanahku”.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Karir di 10 Sektor Strategis

Manfaat utama dari sertifikat tanah elektronik meliputi:

- Keamanan Dokumen: Risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan dokumen berkurang drastis.

- Kemudahan Akses: Sertifikat dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X