Lampu Jalan Jadi Gelap, Kasusnya Terang: Eks Pejabat ESDM Terseret Skandal PJUTS

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:18 WIB
Ilustrasi Kasus korupsi PJUTS menyeret eks pejabat ESDM. (Kolase tangkapan layar Instagram @reqnews dan dirjen.ebtk)
Ilustrasi Kasus korupsi PJUTS menyeret eks pejabat ESDM. (Kolase tangkapan layar Instagram @reqnews dan dirjen.ebtk)

TITIKTEMU.CO - Harapan menghadirkan penerangan jalan berbasis tenaga surya justru berubah menjadi sorotan hukum.

Kepolisian melalui Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun anggaran 2020.

Kasus ini mencuat setelah penyidik mendalami proyek di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang memiliki nilai kontrak fantastis, hampir menyentuh Rp109 miliar.

Proyek tersebut diperuntukkan bagi pemasangan ribuan unit lampu jalan di wilayah tengah Indonesia.

Baca Juga: 5 HP Snapdragon Paling Murah 2025 untuk Anak Sekolah Mulai Rp 2 Jutaan

Tiga Nama, Satu Perkara Besar

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa total ada tiga orang yang kini berstatus tersangka.

Dua di antaranya merupakan eks pejabat ESDM, masing-masing AS yang pernah menjabat Inspektur Jenderal, serta HS yang menjabat Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Satu nama lainnya adalah L, Direktur Operasional PT Len Industri, perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan tersebut.

Ketiganya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Tanpa Tiket: MRT Jakarta Beroperasi Hingga Dini Hari

Rekayasa Lelang dan Dugaan Pemufakatan

Menurut penyelidikan, persoalan bermula sejak tahap awal lelang. Proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS yang semula dibagi ke dalam 15 paket kecil, diduga diubah menjadi hanya lima paket bernilai besar.

Langkah ini disebut membuka jalan agar hanya perusahaan tertentu yang mampu memenuhi syarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X