Fix! KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Kasus Suap, Uang Rp500 Juta Disita  

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Minggu, 9 November 2025 | 10:37 WIB
Fix! KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Kasus Suap, Uang Rp500 Juta Disita. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Fix! KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Kasus Suap, Uang Rp500 Juta Disita. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

 

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 9 November 2025 dini hari.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 500 juta Jumat 7 November. Asep menyebut uang itu berasal dari Sirut RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya tidak diganti.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR 

Dugaan Suap di Proyek dan Jabatan

Menurut Asep, kasus ini mencakup beberapa klaster dugaan suap, termasuk pengaturan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, pengurusan jabatan, hingga dugaan penerimaan uang lain yang tidak semestinya.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih untuk periode 2025–2030 sebagai tersangka,” ujar Asep.

KPK menduga ada aliran uang yang diterima Sugiri dan pihak lain untuk kepentingan pribadi dan politik. Suap diberikan agar pihak tertentu mendapatkan jabatan strategis atau memenangkan tender proyek.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Ada Dugaan Korupsi Sejak Awal

Tiga Tersangka Lain Turut Ditetapkan

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:

Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo;

Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X