Mahfud MD Nilai Permintaan KPK Soal Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Sebagai Langkah Aneh

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Mahfud MD menyebut KPK aneh soal permintaan pelaporan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD menyebut KPK aneh soal permintaan pelaporan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh (Instagram/mohmahfudmd)

TITIKTEMU.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melapor terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh sebagai hal yang janggal.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung melakukan penyelidikan begitu terdapat informasi dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak lain.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya, Sabtu (18/10/2025).

“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia Terlalu Baik dan Mudah Dibohongi, Pemimpin Harus Cerdas dan Waspada

Mahfud Jelaskan Prosedur Hukum yang Benar

Mahfud menambahkan bahwa laporan kepada aparat hukum hanya diperlukan ketika suatu peristiwa belum diketahui publik atau aparat, seperti halnya dalam kasus penemuan mayat.

Namun jika dugaan tindak pidana telah beredar di ruang publik, aparat wajib menindaklanjutinya tanpa menunggu laporan resmi.

“Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” jelasnya.

KPK Dinilai Keliru Dua Kali

Mahfud juga menyebut KPK melakukan kekeliruan dua kali dalam menanggapi isu dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.

Ia menegaskan bahwa sumber awal informasi bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan NusantaraTV melalui program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Diduga Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Dalam tayangan tersebut, dua narasumber yakni Agus Pambagyo dan Antony Budiawan terlebih dahulu menyoroti dugaan kejanggalan pada proyek strategis nasional itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X