Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di RSUD dan lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik suap. Sucipto diduga sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek pekerjaan di RSUD.
Sementara untuk Sugiri dan Agus Pramono disebut sebagai pihak penerima suap, sekaligus pengatur kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan Yunus Mahatma disebut turut mengatur pengangkatan dan mutasi jabatan tertentu dengan imbalan uang.
Baca Juga: Whoosh, Utang, dan Bayangan KPK: Ketika Proyek Ambisi Jadi Ujian Transparansi
Ditahan Selama 20 Hari
Asep menjelaskan seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK,” kata Asep.
Selama masa penahanan, KPK akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa aliran uang, peran masing-masing pihak, serta pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
KPK menjerat Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Untuk Agus Pramono, pasal yang dikenakan sama, karena diduga turut berperan aktif dalam penerimaan dan pengaturan proyek. Sedangkan untuk Sucipto, selaku pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan pasal-pasal itu, para tersnagka diancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
KPK Dalami Motif Politik
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Travel Ilegal Kembalikan Uang Hampir Rp100 Miliar
Bara Panas Proyek Whoosh: Mahfud MD Tantang KPK Usut Dugaan Mark Up Tanpa Menunggu Laporan!
Mahfud MD Nilai Permintaan KPK Soal Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Sebagai Langkah Aneh
Mahfud MD Siap Diperiksa KPK soal Whoosh, Sebut Isu Mark Up Sudah Diketahui Publik
Kasus Whoosh KCJB Disorot Tajam, KPK Bergerak Pelan tapi Pasti: Ada Apa di Balik Dugaan Mark-Up Fantastis?