Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment);
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru 24 Desember 202 I sampai 2 Januari 2022.
Mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan sampai setelah periode Nataru.
Mengimbau warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian ke luar daerah jika tidak tidak mendesak selama periode Nataru.
Di luar pendidikan, pemerintah juga melarang libur dan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru bagi ASN), TNI, Polri, dan BUMN.
Baca Juga: Ruas Jalan Tol di Jateng Aman Dilalui Arus Kendaraan Liburan Natal & Tahun Baru
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Pmerintah juga meniadakan kegiatan seni budaya.
Kepala daerah juga diminta untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.**
Artikel Terkait
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
SE Terbaru tentang Prokes Perjalanan Internasional, WNI dari Sejumlah Negara Afrika, Wajib Karantina 14 Hari
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19