TITIKTEMU.CO – Pembagian rapor dan libur panjang sekolah yang biasanya dilaksanakan pada Desember bakal diundur pada Januari 2022.
Kebijakan itu menyusul penerapan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan diterapkan sebagai salah satu upaya mencegah gelombang ketiga Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa
Terlebih saat ini muncul ancaman varian virus Coviod-19 baru Omicron yang terdeteksi di 23 negara.
Dikutip dari Antara, Kemendikbud Ristek menindaklanjuti imbauan penundaan jadwal libur sekolah bulan Desember dengan Surat Edaran (SE).
“Kami sudah terbitkan SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Plt Karo Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19
Anang menyampaikan surat edaran tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Surat Edaran ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Beberapa poin isi surat edaran itu adalah:
Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Perayaan Natal untuk Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19
Kebijakan itu ditujukan kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
Artikel Terkait
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
SE Terbaru tentang Prokes Perjalanan Internasional, WNI dari Sejumlah Negara Afrika, Wajib Karantina 14 Hari
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19