Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seiring kondisi Covid-19 yang semakin melandai.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenhub mengumumkan aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang terbaru.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 21/2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan transportasi laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Mereka juga harus melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test yang sampelnya 1x24 jam.

Berikut ini aturan lengkapnya:

Peraturan perjalanan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

-Tes PCR di wilayah Jawa Bali dan Non Jawa Bali level 3 dan 4 dilakukan karena sudah tidak ada penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh.

Ini dilakukan sebagai bagian uji coba pelonggaran mobilitas untuk pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X