SE Terbaru tentang Prokes Perjalanan Internasional, WNI dari Sejumlah Negara Afrika, Wajib Karantina 14 Hari

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 30 November 2021 | 10:19 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta (Setkab)
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta (Setkab)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Edaran terbaru ini dibuat dengan maksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID- 19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.

Baca Juga: Petenis Novak Djokovic Kemungkinan Tidak Tampil di Australia Terbuka, Terkait Aturan Vaksinasi

Dikutip Titiktemu dari laman Setkab, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, mengungkapkan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Petenis Novak Djokovic Kemungkinan Tidak Tampil di Australia Terbuka, Terkait Aturan Vaksinasi

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Suharyanto dalam SE tersebut.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” ujar Suharyanto.

Dalam SE itu disebut beberapa hal melatarbelakangi diterbitkannya SE ini.

Baca Juga: Mandalika, World Superbike, dan Berkah untuk UMKM

Pertama pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Selanjutnya disebutkan, dalam rangka antisipasi masuknya varian Omicron ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Baca Juga: Kuy! Mengenal Proses Pengolahan Kopi, dari Full Washed Sampai Kopi Wine

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X