Awas Omicron!  Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Desember 2021 | 22:29 WIB
Ilustrasi kedatangan pesawat. (pixnio.com)
Ilustrasi kedatangan pesawat. (pixnio.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional terkait munculnya varian baru Omicron di bebagai negara.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor  23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui Surat Edaran ini, Satgas Penanganan Covid-10 mengubah ketentuan waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika

Angkah tersebut dilakukan untuk mencegah peluang penularan varian Omicron yang sudah terdeteksi di sejumlah negara.

Aturan ini berlaku mulai Jumat (3/12/2021) bagi semua WNA dan WNI pelaku perjalanan Internasional, yaitu:

Saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.

Baca Juga: Disebut Lebih Gampang Menular, Ini 7 Fakta Varian Covid-19 Baru Omicron

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam atau 10 hari.

Test RT-PCR untuk WNI dan WNA dilakukan dengan ketentuan:

Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina 10x24 jam; atau

Baca Juga: Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru

Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina 14x24 jam.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X