TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional terkait munculnya varian baru Omicron di bebagai negara.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui Surat Edaran ini, Satgas Penanganan Covid-10 mengubah ketentuan waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika
Angkah tersebut dilakukan untuk mencegah peluang penularan varian Omicron yang sudah terdeteksi di sejumlah negara.
Aturan ini berlaku mulai Jumat (3/12/2021) bagi semua WNA dan WNI pelaku perjalanan Internasional, yaitu:
Saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.
Baca Juga: Disebut Lebih Gampang Menular, Ini 7 Fakta Varian Covid-19 Baru Omicron
Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam atau 10 hari.
Test RT-PCR untuk WNI dan WNA dilakukan dengan ketentuan:
Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina 10x24 jam; atau
Baca Juga: Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru
Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina 14x24 jam.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari.
Artikel Terkait
Waah! Waspada! Ada Varian Baru Virus Corona Yang Dideteksi Mampu Melemahkan Obat
TNI Siagakan Pos-Pos Perbatasan, Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19 ke Indonesia
Varian Baru Covid-19 Mu belum Terdeteksi, Mudah-mudahan Tidak Masuk Indonesia
Cegah Varian Baru Tembus Indonesia, WNA Hanya Boleh Masuk Melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Rendahnya Kasus Aktif Covid-19, Kecilnya Konfirmasi Positif Tidak Boleh Membuat Masyarakat Lengah
Paxlovid Obat Oral Covid-19 Buatan Pfizer Diklaim Efektif 89 Persen Melawan Virus Vorona
Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021