Ketok Palu! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara saat cuti bersama.  (bali-airport.com)
Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara saat cuti bersama. (bali-airport.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah menghapus cuti bersama libur akhir tahun. Tidak ada cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan dilakukan untuk mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat, sekaligus menekan risiko munculnya Covid-19 gelombang ketiga.

Kebijakan tertuang  dalam SKB Tiga Menteri No.712 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini  16 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

 "Pandemi Covid-19 belum hilang. Langkah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.

Terkait kebijakan itu, kata Johnny seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari Antara, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti hari libur nasional.

“Intinya, Pemerintah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021,” kata Jhonny.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Cermati Penurunan Kepatuhan Jaga Prokes di Sejumlah Daerah

Larangan diatur SE Menteri PAN-RB nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.

Selanjutnya, Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk masyarakat yang harus bepergian pada periode libur akhir tahun.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi harus sudah divaksin setidaknya dosis pertama, hasil negatif  tes PCR untuk udara, dan tes antigen untuk darat.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

Protokol kesehatan secara ketat tetap diterapkan di sejumlah lokasi utama, terutama gereja saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata.

Berikutnya memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum sebagai skrining, tracing, dan pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X