RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Ini Tahapannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:29 WIB

TITIKTEMU.CO-Waktu DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset ternyata tak sepanjang yang dibayangkan. Komisi III DPR RI kini memasang target cukup agresif: seluruh proses pembahasan diupayakan selesai sehingga aturan tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk membahas rancangan aturan tersebut hanya sekitar delapan minggu. Hitungan itu sudah dikurangi dengan masa reses anggota DPR.

“Delapan minggu” mungkin terdengar cukup panjang. Namun, bagi DPR, waktu tersebut harus dipakai untuk melewati sejumlah tahapan penting sekaligus, mulai dari mendengar aspirasi masyarakat hingga pembahasan bersama pemerintah.

Baca Juga: Khawatir Kapolri Berganti, Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU

Delapan Minggu untuk Menuntaskan Banyak Tahapan

Habiburokhman menjelaskan Komisi III akan memanfaatkan masa sidang yang tersisa seefisien mungkin. Sejumlah agenda telah disiapkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berjalan berlarut-larut.

Tahapannya mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh proses tersebut dilalui, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke tahap pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Dengan jadwal yang cukup padat, Komisi III harus membagi waktu secara ketat. Sedikit saja pembahasan tersendat, target pengesahan pada akhir tahun berpotensi ikut bergeser.

Baca Juga: Belajar Skill Baru di Usia 30 Itu Bukan Terlambat, Justru Bisa Jadi Tiket Naik Level

Aspirasi Masyarakat Disebut Sudah Banyak Diserap

Meski waktu pembahasan semakin terbatas, DPR menyebut proses menyerap masukan publik bukan baru dimulai. Komisi III mengklaim telah menggelar 35 kali RDPU untuk mendengarkan berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.

Selain pertemuan langsung, masukan juga datang dalam bentuk dokumen tertulis dari berbagai kelompok masyarakat. Komisi III turut melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk mendapatkan perspektif yang lebih beragam.

Karena jadwal pembahasan semakin padat, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat diminta menuangkannya dalam bentuk konsep tertulis. Cara ini dinilai lebih praktis untuk menampung masukan tanpa harus menambah agenda pertemuan secara signifikan.

Baca Juga: Pensiun Bukan Berarti Diam, Kapolri Listyo Sigit Siap Pimpin Demo Jika Desk Ketenagakerjaan Tak Jalan

Mayoritas Mendukung, tetapi Minta Aturannya Tidak Gegabah

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah mendekati maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan yang muncul selama pembahasan telah memberikan gambaran mengenai kelompok yang mendukung maupun yang memiliki catatan terhadap RUU tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Komisi III DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X