TITIKTEMU.CO-Waktu DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset ternyata tak sepanjang yang dibayangkan. Komisi III DPR RI kini memasang target cukup agresif: seluruh proses pembahasan diupayakan selesai sehingga aturan tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk membahas rancangan aturan tersebut hanya sekitar delapan minggu. Hitungan itu sudah dikurangi dengan masa reses anggota DPR.
“Delapan minggu” mungkin terdengar cukup panjang. Namun, bagi DPR, waktu tersebut harus dipakai untuk melewati sejumlah tahapan penting sekaligus, mulai dari mendengar aspirasi masyarakat hingga pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga: Khawatir Kapolri Berganti, Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU
Delapan Minggu untuk Menuntaskan Banyak Tahapan
Habiburokhman menjelaskan Komisi III akan memanfaatkan masa sidang yang tersisa seefisien mungkin. Sejumlah agenda telah disiapkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berjalan berlarut-larut.
Tahapannya mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah seluruh proses tersebut dilalui, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke tahap pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Dengan jadwal yang cukup padat, Komisi III harus membagi waktu secara ketat. Sedikit saja pembahasan tersendat, target pengesahan pada akhir tahun berpotensi ikut bergeser.
Baca Juga: Belajar Skill Baru di Usia 30 Itu Bukan Terlambat, Justru Bisa Jadi Tiket Naik Level
Aspirasi Masyarakat Disebut Sudah Banyak Diserap
Meski waktu pembahasan semakin terbatas, DPR menyebut proses menyerap masukan publik bukan baru dimulai. Komisi III mengklaim telah menggelar 35 kali RDPU untuk mendengarkan berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.
Selain pertemuan langsung, masukan juga datang dalam bentuk dokumen tertulis dari berbagai kelompok masyarakat. Komisi III turut melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk mendapatkan perspektif yang lebih beragam.
Karena jadwal pembahasan semakin padat, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat diminta menuangkannya dalam bentuk konsep tertulis. Cara ini dinilai lebih praktis untuk menampung masukan tanpa harus menambah agenda pertemuan secara signifikan.
Mayoritas Mendukung, tetapi Minta Aturannya Tidak Gegabah
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah mendekati maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan yang muncul selama pembahasan telah memberikan gambaran mengenai kelompok yang mendukung maupun yang memiliki catatan terhadap RUU tersebut.
Artikel Terkait
Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu
Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus, Hakim Tak Sentuh Sah atau Tidaknya Status Tersangka
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Mulai Bergerak ke Indonesia, Ada 100 Prajurit TNI AL di Dalam Misi Ini
Pensiun Bukan Berarti Diam, Kapolri Listyo Sigit Siap Pimpin Demo Jika Desk Ketenagakerjaan Tak Jalan
Kode Redeem FF 24 Agustus 2026: Ada Batu Incubator Gratis, Buruan Klaim Sebelum Kedaluwarsa!