TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Ada sebanyak 16 hari libur dan cuti bersama tahun depan.
Silakan menyusun rencana liburan keluarga, traveling pribadi, mudik lebaran, perjalanan ibadah, dan acara refreshing lainnya.
Kesepakatan libur dan cuti bersama tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB, nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Lonjakan Kasus Dapat Kembali Terjadi di Tengah Peningkatan Mobilitas
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko Bidang Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sedangkan terkait cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai pedoman menentukan perencanaan program kerja.
Baca Juga: Sambut Wisatawan, Hotel Milik BUMN Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Adapun jadwal Hari Libur Nasional dimaksud adalah sebagai berikut ::
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
Artikel Terkait
Genjot Terus Vaksin, Kapolri Berharap Desember Covid Turun
Mencetak Kartu Vaksin Bisa Menimbulkan Resiko Rawan Penyalahgunaan, Begini Penjelasannya
Sertifikat Vaksin Belum Ada di Aplikasi PeduliLindungi? Atau Sudah Ada, Tetapi Datanya Salah. Ini Solusinya
Pemkot Yogyakarta Menyediakan Mobil Layanan Vaksinasi Yogya Yang Bisa Jemput Bola
Mulai Berlaku, Sertifikat Vaksin Syarat Naik KRL. Jangan Lupa Bawa KTP!
Peluncuran Bus Vaksinasi Keliling di Destinasi Super Prioritas Borobudur Agar Gerakkan Ekonomi
Presiden Serukan Perkuat Ketahanan Kesehatan Dunia Dengan Atasi Ketimpangan Vaksin Antar Negara