TITIKTEMU.CO-Nama Adhi Wiharto ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun, Partai Gerindra Banyumas buru-buru menarik garis tegas: kasus tersebut disebut sebagai persoalan pribadi Adhi, bukan urusan partai.
DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas bahkan mengambil keputusan hanya berselang dua hari setelah Adhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum itu resmi dinonaktifkan dari struktur kepengurusan pada 23 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto. Menurutnya, partai langsung melakukan langkah internal setelah mengetahui status hukum Adhi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Uang Masuk Kampus, Ini Alasan KPK Jerat Rektor Unsoed dengan 2 Pasal
Gerindra Tak Beri Pendampingan Hukum
Sikap Gerindra Banyumas tidak berhenti pada penonaktifan. DPC juga telah berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra untuk menentukan langkah selanjutnya terkait posisi Adhi.
Partai bahkan mengirimkan surat untuk meminta arahan dari tingkat pusat. Namun, untuk perkara hukum yang sedang berjalan, Gerindra Banyumas menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi.
Alasannya sederhana: kasus yang menjerat Adhi dianggap sebagai persoalan individu dan tidak berkaitan dengan organisasi partai. Dengan begitu, proses hukum yang dijalani Adhi sepenuhnya berjalan sebagai perkara pribadi.
Baca Juga: Bukan Cuma Bupati Pemalang, Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT: Ada 2 Klaster Kasus
Di sisi lain, Gerindra Banyumas menyatakan mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi. Partai juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.
Baru Tersangka, Tapi Sudah Dinonaktifkan
Ada satu hal menarik dari keputusan partai tersebut. Adhi baru berstatus tersangka dan belum menghadapi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Gerindra Banyumas memilih tidak menunggu proses hukum sampai selesai. Status tersangka sudah cukup menjadi dasar bagi partai untuk menonaktifkan Adhi dari kepengurusan.
Baca Juga: Bukan Cuma Rating Tinggi, 3 Drakor Ini Malah Hadiahi Pemain dan Kru dengan Liburan ke Luar Negeri
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Uang Masuk Kampus, Ini Alasan KPK Jerat Rektor Unsoed dengan 2 Pasal
Spider-Man: Brand New Day Tembus 6,5 Juta Penonton, Tapi 7 Juta Mulai Terasa Berat
Prilly Latuconsina Akhirnya Lulus S2, Perjuangannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Bukan Cuma Rating Tinggi, 3 Drakor Ini Malah Hadiahi Pemain dan Kru dengan Liburan ke Luar Negeri
6 Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Karhutla 2026, Operasi Darat Jadi Andalan Pemerintah
Prabowo Tegas soal Karhutla: Korporasi yang Terlibat Bakar Lahan Bisa Dicabut Izinnya
PKN STAN 2026: Nilai Harus 80, Tapi Ada Syarat Lain yang Sering Terlewat!