TITIKTEMU.CO-Harapan Lodewyk Pusung untuk menguji status tersangkanya lewat praperadilan harus berhenti lebih cepat dari yang diperkirakan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menerima eksepsi Kejaksaan Agung mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, permohonan praperadilan Lodewyk tidak berlanjut ke pemeriksaan substansi.
Hakim Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang
Dalam putusannya, Firman menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.
Baca Juga: Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar
Konsekuensinya cukup penting. Hakim tidak masuk untuk menilai apakah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk sudah sesuai hukum atau belum.
Dengan kata lain, putusan ini bukanlah kesimpulan bahwa seluruh tindakan Kejagung terhadap Lodewyk sah. Hakim secara tegas tidak memberikan penilaian terhadap pokok persoalan tersebut.
Eksepsi Kejagung Jadi Titik Penentu
Setelah eksepsi mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, hakim juga tidak mempertimbangkan keberatan lain dari pihak Kejagung maupun inti permohonan yang diajukan Lodewyk.
Baca Juga: Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu
Biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Posisi ini membuat proses praperadilan Lodewyk Pusung berhenti pada persoalan kewenangan pengadilan, bukan pada perdebatan mengenai sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk Sebelumnya Persoalkan Tindakan Paksa
Sebelum putusan dijatuhkan, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan serangkaian tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
Baca Juga: Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Pihak Lodewyk menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tanpa memenuhi sejumlah ketentuan hukum acara pidana. Mereka juga mempertanyakan keberadaan minimal dua alat bukti serta pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
Kaligis bahkan menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut kubu Lodewyk, adanya tindakan upaya paksa sebelum SPDP diterbitkan menjadi persoalan hukum tersendiri.
Artikel Terkait
Kasus Unsoed Memanas, Gerindra Banyumas Langsung Ambil Sikap terhadap Kadernya
Bukan Sekadar Kabar Bahagia, Jang Dong Yoon Akhirnya Ungkap Siapa Calon Istrinya
BMKG Ungkap Cuaca Indonesia 25–31 Agustus: Kemarau Kering, Tapi Hujan Mengejutkan Masih Mengintai
Cuma 2 Jam! Promo Alfamart 25 Agustus 2026 Bikin Cokelat dan Camilan Makin Murah
Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu
Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar