Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus, Hakim Tak Sentuh Sah atau Tidaknya Status Tersangka

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:10 WIB

TITIKTEMU.CO-Harapan Lodewyk Pusung untuk menguji status tersangkanya lewat praperadilan harus berhenti lebih cepat dari yang diperkirakan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menerima eksepsi Kejaksaan Agung mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, permohonan praperadilan Lodewyk tidak berlanjut ke pemeriksaan substansi.

Hakim Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang

Dalam putusannya, Firman menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.

Baca Juga: Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar

Konsekuensinya cukup penting. Hakim tidak masuk untuk menilai apakah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk sudah sesuai hukum atau belum.

Dengan kata lain, putusan ini bukanlah kesimpulan bahwa seluruh tindakan Kejagung terhadap Lodewyk sah. Hakim secara tegas tidak memberikan penilaian terhadap pokok persoalan tersebut.

Eksepsi Kejagung Jadi Titik Penentu

Setelah eksepsi mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, hakim juga tidak mempertimbangkan keberatan lain dari pihak Kejagung maupun inti permohonan yang diajukan Lodewyk.

Baca Juga: Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu

Biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Posisi ini membuat proses praperadilan Lodewyk Pusung berhenti pada persoalan kewenangan pengadilan, bukan pada perdebatan mengenai sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk Sebelumnya Persoalkan Tindakan Paksa

Sebelum putusan dijatuhkan, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan serangkaian tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Baca Juga: Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga

Pihak Lodewyk menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tanpa memenuhi sejumlah ketentuan hukum acara pidana. Mereka juga mempertanyakan keberadaan minimal dua alat bukti serta pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

Kaligis bahkan menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut kubu Lodewyk, adanya tindakan upaya paksa sebelum SPDP diterbitkan menjadi persoalan hukum tersendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: PN Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X