Pajak Kendaraan 2026 Makin Tegas: Telat 2 Tahun, STNK Bisa Dihapus Permanen!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:42 WIB
tarif pajak progresif
tarif pajak progresif

TITIKTEMU.CO-Jangan tunggu sampai kendaraan terparkir di garasi tetapi statusnya justru bermasalah. Memasuki 2026, aturan pajak kendaraan semakin serius, terutama bagi pemilik yang gemar menunda pembayaran hingga bertahun-tahun.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan. Besarnya pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Di luar PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pungutan ini dikelola Jasa Raharja untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kasus eFishery Merembet ke Malaysia, Dana Pensiun Negara Ikut Terseret?

Tarif PKB Bisa Naik Berdasarkan Jumlah Kendaraan

Bagi masyarakat Jawa Timur, kepemilikan kendaraan pertama dikenakan tarif PKB sebesar 1,5 persen dari NJKB. Namun, ceritanya berbeda jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenai tarif progresif. Besarannya bisa meningkat hingga 10 persen, tergantung ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut bukan dibuat tanpa alasan. Tarif progresif diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengendalikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Ini Tahapannya

Jadi, punya kendaraan lebih dari satu bukan hanya berarti menambah biaya bensin dan perawatan. Urusan pajaknya pun ikut bertambah.

Dasar Perhitungan Pajak Ikut Disesuaikan

Ada perubahan lain yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan. Pemerintah menerapkan penyesuaian melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan dasar pengenaan pajak.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan harga pasar kendaraan yang lebih mutakhir. Dengan begitu, nilai yang digunakan dalam perhitungan PKB diharapkan lebih mendekati kondisi harga kendaraan sebenarnya.

Baca Juga: Pensiun Bukan Berarti Diam, Kapolri Listyo Sigit Siap Pimpin Demo Jika Desk Ketenagakerjaan Tak Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X