Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:40 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum (Foto: Kominfo)
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum (Foto: Kominfo)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, khususnya saat menggunakan kendaraan umum.

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilonggarkan, kita semua harus tetap waspada covid-19 masih ada dan mengancam.

"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus covid-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," ujarnya, Sabtu (23/10).

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Operasikan KA Logawa Jurusan Purwokerto-Jember. Anak di bawah 12 tahun belum boleh naik

Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti KRL, MRT, dan bus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021. Tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

Baca Juga: 'LUDRUK' Oleh: Trias Kuncahyono (Wartawan Senior, Penulis Buku)

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100%, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%.

Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal.

Baca Juga: Gelombang Panas Melanda Indonesia, Ini Faktanya.

Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70%, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32% dan 50%.

Menkominfo Johnny menambahkan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran covid-19 yang kian melandai di Ibu Kota. Tetapi karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksinasi covid-19.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: KPCPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X