Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 28 Januari 2026 | 07:19 WIB
Menkeu Purbaya terbitkan aturan baru dana pensiun PNS (Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya terbitkan aturan baru dana pensiun PNS (Instagram @menkeuri)

Baca Juga: Kisah Pilu Korban Banjir Bandang Pidie Jaya: Bertahan 3 Hari Tanpa Makan dan Minum di Atap Rumah

Apa Manfaatnya bagi Peserta?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menilai PMK 118/2025 sebagai sinyal kuat penguatan tata kelola investasi PT Taspen dan PT Asabri.

Bagi peserta—ASN, TNI, dan Polri—aturan ini memberikan kepastian bahwa dana iuran dikelola secara lebih hati-hati, transparan, dan diarahkan ke instrumen investasi yang relatif aman, seperti Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG

Wajib Investasi ke SBN, Saham Dibatasi
Dalam kerangka kehati-hatian, pemerintah juga mengatur strategi investasi pengelola dana. Minimal 30 persen dari total portofolio investasi wajib ditempatkan pada SBN.

Sebaliknya, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi.

Tujuannya jelas: mengurangi risiko fluktuasi pasar yang bisa berdampak pada dana pensiun jangka panjang.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi hingga tiga tahun agar Taspen dan Asabri dapat menyesuaikan portofolio investasi secara bertahap tanpa mengganggu likuiditas.

Perubahan Cara Pencatatan Keuangan

Dari sisi akuntansi, PMK ini juga membawa perubahan penting. Iuran peserta kini secara tegas diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana.

Selain itu, kewajiban masa lalu atau past service liability yang telah disetujui Menteri Keuangan dapat dicatat sebagai aset yang diperkenankan. Aset ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban asuransi di masa mendatang.

Dengan berlakunya PMK Nomor 118 Tahun 2025, PT Taspen dan PT Asabri dituntut segera menyesuaikan sistem pencatatan, metode perhitungan kesehatan keuangan, serta strategi investasi mereka.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara tetap aman, berkelanjutan, dan terlindungi dalam jangka panjang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: PMK 118 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X