Armuji menegaskan bahwa sengketa lahan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Menurutnya, sekalipun seseorang merasa memiliki dokumen sah, tindakan eksekusi sepihak dengan melibatkan preman tetap tidak dibenarkan secara hukum.
Ia meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.
Ketika Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan
Kasus nenek Elina menjadi cermin rapuhnya rasa aman warga ketika sengketa diselesaikan dengan cara brutal.
Di balik puing-puing rumah yang rata dengan tanah, ada pesan kuat bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan membiarkan kekerasan mengambil alih keadilan.***
Artikel Terkait
Teori Loki dan Buah Iblis Tupai: Misteri Elbaf yang Bikin Fans One Piece Deg-degan
Fenomena Cashless Only: QRIS Memudahkan Transaksi, Tapi Tak Semua Masyarakat Siap
Libur Akhir Tahun Makin Seru: Deretan Film Baru Siap Temani Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kisah Haru di Gayo Lues: Warga Terdampak Banjir Beri Durian kepada Prajurit TNI
Valen dan Estafet Dangdut Madura: Cengkok Khas yang Diteruskan Generasi Baru
Saham Small Cap Menggila di 2025: UDNG, CBRE, hingga COIN Naik Ribuan Persen
Update Banjir Sumatera: Ribuan Korban Jiwa, Ratusan Ribu Pengungsi Masih Bertahan hingga Akhir Desember
Dua Kubu PBNU Sepakat Islah, Gelar Muktamar NU Bersama
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi
IDI Soroti Layanan Kesehatan Korban Banjir Sumatera, Air Bersih dan Tenaga Medis Jadi Prioritas