Rumah Diratakan, Nenek 80 Tahun Terluka: Dugaan Pengusiran Brutal Gegerkan Surabaya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 26 Desember 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi Diduga Eksekusi Sepihak, Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar dan Dilaporkan ke Polisi (Desain AI )
Ilustrasi Diduga Eksekusi Sepihak, Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar dan Dilaporkan ke Polisi (Desain AI )

Armuji menegaskan bahwa sengketa lahan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.

Menurutnya, sekalipun seseorang merasa memiliki dokumen sah, tindakan eksekusi sepihak dengan melibatkan preman tetap tidak dibenarkan secara hukum.

Ia meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

Ketika Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan

Kasus nenek Elina menjadi cermin rapuhnya rasa aman warga ketika sengketa diselesaikan dengan cara brutal.

Di balik puing-puing rumah yang rata dengan tanah, ada pesan kuat bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan membiarkan kekerasan mengambil alih keadilan.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X