UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:24 WIB
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta. (ANTARAFOTO)
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat penetapan upah di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dengan keputusan tersebut, UMP Jakarta 2026 naik sebesar Rp333.115 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.

Baca Juga: Libur Nataru, Permudah Transaksi Masyarakat BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo 

Pramono menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

 Dalam aturan tersebut, penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan formula tertentu dengan variabel alfa yang berada di rentang 0,5 hingga 0,9.

“Telah disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Jika dibandingkan UMP tahun 2025, kenaikannya mencapai 6,17 persen atau sekitar Rp333.115,” ujar Pramono.

Baca Juga: Viral Pesantren Darul Mukhlisin Jadi Penahan Gelondongan Kayu Saat Banjir Bandang Aceh Tamiang 

Menggunakan Alfa 0,75

Pramono menyebut UMP Jakarta 2026 ditetapkan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Menurut Pramono, penggunaan alfa 0,75 dianggap sebagai titik tengah yang paling rasional, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.

“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang alfa memang ditetapkan dari 0,5 sampai 0,9. Setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan, disepakati bahwa penetapan UMP 2026 menggunakan alfa 0,75,” jelasnya.

Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pramono menyatakan tidak ingin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi nasional.

Baca Juga: Skema UMP 2026 Direvolusi: Presiden Setuju, Kenaikan Tak Lagi Satu Angka untuk Semua Daerah! 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X