Skema UMP 2026 Direvolusi: Presiden Setuju, Kenaikan Tak Lagi Satu Angka untuk Semua Daerah!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB
Presiden Setujui Skema Baru Penetapan UMP 2026 (Instagram @kemnaker)
Presiden Setujui Skema Baru Penetapan UMP 2026 (Instagram @kemnaker)

TITIKTEMU.CO - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memasuki perubahan besar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan skema baru, yang berbeda dari penetapan UMP tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya pemerintah menetapkan satu angka kenaikan seragam di seluruh provinsi, kini UMP 2026 akan menggunakan model yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi tiap wilayah.

“Nanti tidak lagi satu angka untuk semua. Akan ada range dan formulanya,” ujar Yassierli di Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: PDB 2025 Masih Lesu? Dolfie Kritik Sektor Usaha dan Tantang Purbaya Perbaiki Strategi Ekonomi

UMP 2026 Tidak Seragam: Daerah Diberi Rentang Kenaikan

Dengan skema baru ini, setiap daerah akan diberi rentang atau kisaran kenaikan upah yang bisa dipilih berdasarkan indikator ekonomi dan kemampuan daerah masing-masing, bukan angka tunggal yang harus diikuti semua provinsi.

“Kita ingin disparitas antarkota dan kabupaten berkurang. Kenaikan harus lihat kondisi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.

Saat ini, pembahasan nilai alfa atau komponen variabel penentu kenaikan upah masih dimatangkan dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan aturan pengupahan sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Guru Harus Berani Bersikap Tegas Demi Bentuk Karakter Murid

Saran Apindo: Nilai Alfa Tak Bisa Disamaratakan

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, mendukung penerapan nilai alfa, namun menekankan bahwa nilai tersebut tidak bisa dipukul rata pada semua provinsi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi bergantung pada banyak faktor—bukan hanya tenaga kerja—tetapi juga investasi, teknologi, efisiensi industri, dan struktur biaya di masing-masing sektor.

“Alfa tidak bisa diterapkan seragam di seluruh daerah,” tegas Darwoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X