UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:24 WIB
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta. (ANTARAFOTO)
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta. (ANTARAFOTO)

Tuntutan Buruh Lebih Tinggi

Sebelum penetapan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,9 persen. Dengan asumsi penggunaan alfa 0,9, UMP Jakarta kenaikan menjadi sekitar Rp5.769.137.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tuntutan mengacu pada ruang kebijakan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Dia menilai penggunaan alfa tertinggi sah secara regulasi dan dinilai lebih mampu menjaga daya beli buruh.

“Buruh berjuang di indeks 0,9. Kalau di DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9, kenaikan upahnya sekitar 6,9 persen. Bahkan secara nasional, rata-rata bisa mencapai 7,2 persen,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan beberapa opsi kenaikan, termasuk penggunaan alfa 0,6 hingga 0,9.

Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang penyesuaian upah melalui skema alfa dalam PP Pengupahan.

Baca Juga: Drama UMP 2026: Janji Menaker, Tekanan Buruh, dan Putusan MK yang Jadi Titik Balik

Pemprov Tegaskan Patuh Regulasi

Meski tuntutan buruh tidak sepenuhnya terpenuhi, Pramono menegaskan keputusan UMP Jakarta 2026 telah diambil melalui mekanisme resmi dan mengacu pada kesepakatan Dewan Pengupahan.

“Yang jelas, sebagai Gubernur DKI Jakarta saya taat pada Peraturan Pemerintah yang berlaku, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” tegas Pramono.

Dengan penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika biaya hidup di ibu kota.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada implementasi kebijakan ini di lapangan, termasuk pengawasan agar perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X