Rehabilitasi yang Mengubah Arah: KPK Mundur, Kasus ASDP Masuk Babak Baru

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 10:50 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. ( (Kolase tangkapan layar dari Instagram @kpk dan @hukum.perubahan)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. ( (Kolase tangkapan layar dari Instagram @kpk dan @hukum.perubahan)

Di tengah proses tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yakni sang pemilik perusahaan, Adjie.

“Pak AJ masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap berlanjut,” tegas Asep.

Baca Juga: Penolakan 4 RS Berujung Kematian: Puan, Mendagri, dan Presiden Prabowo Kompak Minta Reformasi Kesehatan

Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi ASDP tahun 2019–2022. Mereka adalah:

  • Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP)
  • Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada 25 November 2025.

Aspirasi Publik Warnai Dinamika Kasus ASDP

Sufmi Dasco menuturkan bahwa sejak kasus ASDP bergulir pada 2024, DPR menerima banyak suara dan keluhan dari masyarakat.

Masukan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terkait kasus ini.

“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco.

Setelah kajian selesai, hasilnya diserahkan kepada pemerintah.

Komunikasi intensif berlangsung hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi ketiga terpidana.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” kata Dasco.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X