Menurutnya, jemaah umrah mandiri rentan menghadapi kesulitan karena tidak mendapatkan bimbingan, manasik, maupun pendampingan seperti yang biasa disediakan biro perjalanan.
“Jika ada jemaah yang sakit atau bahkan meninggal, siapa yang akan membantu mengurus? Tidak ada pihak yang bertanggung jawab langsung,” ungkap Zaki.
Dia juga menyoroti risiko kesalahan dalam menjalankan ibadah. Selain itu, jemaah mandiri juga harus mengurus sendiri semua kebutuhan perjalanan, mulai dari dokumen, visa, transportasi, hingga akomodasi
AMPHURI membuka peluang untuk menggugat UU PIHU ke MK karena menilai aturan itu bisa membahayakan jemaah, dan mengganggu ekosistem haji dan umrah di Indonesia.
“Jangan sampai sejarah kelam penipuan jemaah pada 2016 terulang kembali,” tegas Zaki, mengingat kasus gagal berangkatnya lebih dari 120 ribu calon jemaah akibat agen bodong.***
Artikel Terkait
Jadi Perhatian Kemenag, Ini 8 Tantangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Izinnya
Hindari Penipuan, Jangan Tergiur Paket Murah Umrah dan Haji Khusus, Ini Cara mengeceknya
Gelar Event Umrah Travel Fair 2025, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah Terbaik
Rilis e-Book Manasik, Menag: Tak Hanya Bermuatan Fiqih, Tapi Hikmah Haji dan Umrah