Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi. ( Jejak Imani Travel)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi. ( Jejak Imani Travel)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia membuka jalan baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalkan. Kebijakan ini disambut hangat sebagian masyarakat karena dianggap memudahkan perjalanan ibadah.

Namun, di sisi lain juga menuai kekhawatiran akan risiko keamanan dan potensi penipuan. Kebijakan baru pemerintah ini memunculkan pro dan kontra.

Baca Juga: Panduan Lengkap Umrah Mandiri 2025: Syarat, Persiapan, dan Rute Perjalanan dari Indonesia ke Tanah Suci

Opsi Baru dari Pemerintah

Legalisasi umrah mandiri tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Aturan ini menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Dengan kata lain, masyarakat kini bisa berangkat umrah tanpa harus melalui agen travel resmi, asalkan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: UU Haji dan Umrah 2025 Resmikan Umrah Mandiri: Kebebasan Baru atau Ancaman bagi Travel?

Langkah ini merupakan adaptasi terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sudah lebih dulu membuka izin umrah mandiri.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut keputusan ini mengacu pada regulasi internasional yang memberi kesempatan jemaah dari berbagai negara untuk mengatur perjalanan sendiri.

“Arab Saudi memberikan izin untuk umrah mandiri, menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines untuk menyediakan visa kunjungan gratis selama empat hari,” kata Selly.

Dengan fasilitas ini, kata dia, jemaah yang terbang menggunakan kedua maskapai tersebut bisa menunaikan umrah sekaligus berwisata ke beberapa kota di Arab Saudi.

Baca Juga: Umrah Mandiri Resmi Legal, Dahnil Anzar: Travel Tidak Akan Gulung Tikar, Ekosistem Tetap Dijaga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X