Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi. ( Jejak Imani Travel)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Pro dan Kontra yang Terjadi. ( Jejak Imani Travel)

Lebih Murah dan Efisien

Bagi masyarakat, kebijakan ini dianggap memberikan kemudahan dan hemat biaya. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menilai umrah mandiri membuka akses beribadah dengan biaya lebih terjangkau.

“Saya kira ini positif, karena masyarakat bisa berangkat secara mandiri tanpa biaya tambahan dari agen. Prosesnya juga bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Namun, dia mengingatkan agar calon jemaah benar-benar memahami tata cara ibadah umrah sesuai syariat Islam, bukan hanya menjadikannya sebagai wisata spiritual.

“Harus dipersiapkan ilmunya agar tidak salah dalam menjalankan ibadah,” tambahnya.

Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas

Pemerintah menegaskan meski dilakukantanpa biro, jemaah umrah mandiri tetap mendapat perlindungan penuh dari negara.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenag hingga Kemenlu, tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan pelayanan jemaah.

“Ketika umrah mandiri dilegalkan, otomatis negara hadir untuk melindungi warganya yang berangkat ke Saudi,” kata Dahnil.

Dia menegaskan kebijakan ini tidak akan mematikan biro perjalanan haji dan umrah. Pemerintah, kata Dahnil, akan tetap menjaga ekosistem ekonomi keumatan agar semua pihak tetap bisa berperan.

“Tidak boleh ada pihak di luar travel resmi yang menghimpun jemaah untuk diberangkatkan. Itu akan diawasi ketat,” tegasnya.

Baca Juga: IFG Berikan Proteksi Optimal untuk Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

Risiko yang Mengintai

Meski terlihat memudahkan, kebijakan umrah mandiri menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Sekjen AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Zaki Zakariya, menilai aturan baru ini berpotensi menimbulkan banyak masalah di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X