Ungkap kasus narkoba terbesar di Sumbar 41,4 Kg sabu-sabu inilah awal kisah Irjen Teddy Minahasa ditangkap!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Publik di Sumatera Barat mungkin masih ingat tentang keberhasilan polisi di provinsi itu dalam pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar yang diekpos banyak media pada Sabtu 21 Mei 2022 silam.

Ya, berawal dari ungkap kasus itulah yang akhirnya cerita kelam yang mencoreng citra Polri akhirnya terjadi. Seperti baru saja diwartakan Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumbar yang baru saja dipromosikan menjadi Kapolda Jatim ditangkap diduga karena kasus narkoba yang ada kaitannya dengan ungkap kasus 41,4 kilogram sabu itu.

Baca Juga: Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sangat memprihatinkan, IPW: para jenderal perlu tes urin berkala juga!

Baca Juga: Astaga, baru 4 hari menjabat, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap, terkait peredaran narkoba

Laman TBNews seperti dilansir TITIKTEMU.CO memberitakan seputar keseriusan Polri dari Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang patut diacungi jempol.

Pasalnya, dari pengungkapan  yang kala itu dilakukan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 Kilogram.

Baca Juga: Shalat Jumat, dan Hukumnya bagi yang meninggalkan sebanyak Tiga kali berturut-turut

Penyelidikan yang dilakukan Polres Bukittinggi   selama sepekan yang lalu yakni mulai dari tanggal 14 Mei 2022 hingha berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar dalam keterangan pers kepada awak media pada di Aula Polres Bukittinggi saat itu menyebutkan, berdasarkan data yang terhimpun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu dalah yang terbesar.

“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” ucap Teddy Minahasa saat itu.

Baca Juga: Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Selanjutnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” tambah Teddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X