Astaga, baru 4 hari menjabat, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap, terkait peredaran narkoba

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:38 WIB
Irjen Teddy Minahasa (pic/tribrata sumbar)
Irjen Teddy Minahasa (pic/tribrata sumbar)

TITIKTEMU.CO - Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Mabes Polri juga mengungkapkan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif narkoba. 

Penangkapan tidak sekedar sebagai pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu. Penangkapan ini berawal dari sebuah
penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.

Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami.

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, Billar belum bisa langsung bebas. Ini penjelasan AKP Nurma Dewi

Kabar penangkapan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang baru empat hari menjabat Kapoda Jatim   itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, penangkapan Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan narkoba. Ia
mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum
kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan.

Dalam instagramnya, Ahmad Sahroni menulis pesan kepada Kapolri: Dengan segala hormat saya meminta ketegasan anda memimpin institusi besar Polri.

Baca Juga: Resep Spaghetti Sapi Yang Pedasnya Nendang Banget

Siapapun yg terlibat dengan Judi dan Narkoba anda harus segera pecat dan pidanakan
secepatnya. Ini pertaruhan jabatan anda memimpin intitusi Polri.
.
Saya yakin anda @listyosigitprabowo Pemberani dan tegas dalam hal tersebut di atas..
Kita tunggu Langkah tegas anda pak kapolri.

Sementara itu, seluruh kapolda dipanggil ke istana hari ini, namun Irjen Teddy Minahasa
tidak nampak hadir dalam pengarahan yang diberikan Presiden Jokowi tersebut.***

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X